Berita

Inspektorat Akui Ada Kelebihan Anggaran Dana BOS SMPN 7 Kisaran, Pelapor Ngaku Belum Terima Surat Jawaban

editor
×

Inspektorat Akui Ada Kelebihan Anggaran Dana BOS SMPN 7 Kisaran, Pelapor Ngaku Belum Terima Surat Jawaban

Sebarkan artikel ini

Asahan, Snipernews.co.id– Tindak lanjut laporan dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 7 Kisaran yang dilaporkan warga bernama Bormen Panjaitan ke Inspektorat Kabupaten Asahan menemukan titik terang.

Sekretariat Inspektorat Kabupaten Asahan, Abdul Rahman saat dikonfirmasi wartawan mengatakan pemeriksaan terhadap laporan tersebut sudah selesai dilakukan.

“Pemeriksaan sudah selesai dan ada ditemukan kelebihan penggunaan anggaran. Dan sudah kita kirim surat jawaban ke pelapor, saudara Bormen Panjaitan. Tapi nanti kita cek lagi dan sudah dikembalikan oleh pihak sekolah,” ujar Abdul Rahman.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan yang sebelumnya dilaporkan Bormen Panjaitan terkait penyalahgunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 587.400.000 dan Tahun 2024 sebesar Rp 580.800.000 dengan total lebih dari Rp 1,1 Miliar.

Namun, fakta berbeda justru disampaikan pelapor. Bormen Panjaitan saat dikonfirmasi kembali mengaku hingga saat ini belum menerima surat atau pemberitahuan resmi apapun dari pihak Inspektorat Kabupaten Asahan terkait hasil pemeriksaan tersebut.

“Belum ada saya menerima kabar atau surat dari Inspektorat terkait ini,” tegas Bormen.

Sebelumnya, Kepala Sekolah SMPN 7 Kisaran, Nikson Sinaga yang dilaporkan, mengaku belum mengetahui adanya laporan dan menyatakan siap hadir jika dipanggil Inspektorat untuk memberikan klarifikasi.

Dengan adanya pengakuan dari pihak Inspektorat bahwa ditemukan kelebihan penggunaan anggaran yang telah dikembalikan pihak sekolah, publik kini menanti transparansi resmi dari Inspektorat Asahan terkait rincian temuan, berapa besaran kelebihan anggaran yang dikembalikan, dan apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 7 Kisaran belum memberikan keterangan resmi terkait pengembalian kelebihan dana BOS tersebut.

Penulis; HS