Berita

Bikin Heboh! Rp385 Juta Dana Bengkel “Nyasar” ke Pos Administrasi BOS SMKN 2 Kisaran, Diduga Langgar Permendikbudristek

editor
×

Bikin Heboh! Rp385 Juta Dana Bengkel “Nyasar” ke Pos Administrasi BOS SMKN 2 Kisaran, Diduga Langgar Permendikbudristek

Sebarkan artikel ini

Asahan,Snipernews.co.id – Setelah sebelumnya mempertanyakan dasar Pasal 5% pembatasan administrasi, Kepala SMK Negeri 2 Kisaran akhirnya membuka rincian penggunaan Dana BOS Tahun 2025 sebesar Rp527.772.170 untuk komponen Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah.

Namun, rincian yang disampaikan tersebut justru menimbulkan dugaan pelanggaran baru terkait klasifikasi belanja yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) BOS.

Dalam jawaban resminya kepada redaksi, pihak SMKN 2 Kisaran merinci:

1. Pengadaan bahan pembelajaran dan praktik kejuruan/bengkel: *Rp385.621.420 (73,1%)*
2. Bahan habis pakai administrasi (ATK, tinta): Rp87.811.400
3. Bahan kebersihan: Rp19.351.000
4. UKS: Rp5.250.800
5. Kelistrikan: Rp605.750
6. Website: Rp900.000
7. Cetak dan penggandaan: Rp28.231.800
*Total: Rp527.772.170*

*Diduga Salah Klasifikasi Juknis*
Berdasarkan Lampiran I Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 jo Nomor 63 Tahun 2023 tentang Juknis BOS, komponen penggunaan Dana BOS Reguler SMK dibagi menjadi 12 pos yang terpisah.

Pos “Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah” hanya diperuntukkan untuk ATK, bahan kebersihan, cetak, listrik, dan tata kelola administrasi.

Sementara untuk belanja “bahan pembelajaran dan praktik kejuruan/bengkel” seharusnya masuk ke dalam komponen khusus SMK, yaitu “Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian”.

“Pencampuran belanja bahan praktik bengkel senilai Rp385 Juta ke dalam pos administrasi adalah bentuk maladministrasi. Ini tidak sesuai Juknis. Seolah-olah pos administrasi membengkak karena menanggung beban belanja bengkel yang seharusnya ada di pos lain,” ujar sumber yang memahami Juknis BOS yang dimintai tanggapan redaksi.

Jika Rp385 Juta bahan bengkel tersebut dikeluarkan dari pos administrasi, maka sisa belanja administrasi murni SMKN 2 Kisaran adalah sekitar *Rp142.150.750*. Angka ini pun masih dinilai tinggi untuk kebutuhan ATK, cetak dan kebersihan selama satu tahun anggaran.

Pihak SMKN 2 Kisaran dalam keterangannya menyatakan terbuka untuk verifikasi dokumen resmi seperti RKAS/ARKAS dan BKU serta meminta audiensi dilakukan melalui surat resmi.

Baca juga:
Rekrutmen Nasional PLN Group 2025 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Jurusan

Redaksi masih menunggu dokumen RKAS/ARKAS resmi Tahun 2025 dari SMKN 2 Kisaran untuk melakukan pencocokan data secara menyeluruh.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi juga masih berupaya mendapatkan tanggapan dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Sumatera Utara selaku pembina SMK Negeri di Kabupaten Asahan.

Penulis; Heri Setiadi