ASAHAN, SniperNews.co.id – Aroma tak sedap dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menguap di Kabupaten Asahan. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SDN 015921 terkait alokasi anggaran tahun 2024 yang dinilai fantastis dan diduga kuat menabrak aturan regulasi pendidikan.
Berdasarkan penelusuran dan data yang dihimpun, sekolah tersebut menerima kucuran Dana BOS tahun 2024 senilai total Rp183.600.000 yang dicairkan dalam dua tahap (masing-masing Rp91.800.000).
Ironisnya, alokasi untuk pos administrasi diduga menyedot anggaran hingga puluhan juta rupiah, sebuah angka yang jauh dari batas kewajaran.
Rincian pembengkakan anggaran tersebut tampak jelas pada dua tahap pencairan:
Tahap I (2024): Pos administrasi menelan biaya sebesar Rp33.245.600.
Tahap II (2024): Pos administrasi kembali menguras Rp21.607.000, ditambah dengan pos pengembangan perpustakaan sebesar Rp16.900.000.
Total jenderal, dalam satu tahun anggaran, pos administrasi saja telah membakar dana hingga Rp54.852.600.
Angka ini memicu polemik tajam. Mengacu pada Juknis BOS yang tertuang dalam Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 BAB III huruf B angka 1, batas maksimal penggunaan dana BOS untuk kebutuhan administrasi hanyalah 5%. Namun, realisasi di SDN 015921 menembus angka nyaris 30%, melesat jauh meninggalkan regulasi yang ada.
Bukannya memberikan klarifikasi transparan atas rincian Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), Kepala Sekolah SDN 015921, Anita Panjaitan, justru menunjukkan sikap defensif dan arogan saat dikonfirmasi. Ia bahkan menjadikan institusi penegak hukum serta lembaga auditor negara sebagai tameng untuk menangkis pertanyaan wartawan.
”Siapa bapak? Cuma polisi yang berhak menanyakan ini,” cetusnya dengan nada menantang.
Lebih lanjut, Anita mengklaim bahwa pengelolaan dana di sekolahnya telah lolos audit tanpa cela. “Baru-baru ini sekolah kami sudah diperiksa oleh BPK, alhamdulillah tidak ada temuan. Bahkan, kini kami menjadi sekolah percontohan oleh KPK dari Jakarta baru-baru ini,” dalihnya membenarkan diri.
Klaim sepihak sang Kepala Sekolah tentu memantik tanda tanya besar. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi maupun validasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan SDN 015921 sebagai ‘sekolah percontohan’.
Menanggapi arogansi dan kejanggalan anggaran ini, Gerakan Pemuda Peduli Asahan (GPPA) mengambil sikap keras. Mereka mendesak aparat penegak hukum dan inspektorat untuk turun tangan melakukan audit investigatif secara independen.
GPPA menegaskan bahwa Dana BOS adalah uang negara yang pengelolaannya tunduk pada hukum publik, bukan rahasia pribadi kepala sekolah yang harus ditutup-tutupi.
Dana BOS sejatinya adalah urat nadi operasional pendidikan, dirancang khusus untuk memastikan anak bangsa dapat belajar tanpa harus membebani ekonomi orang tua.
Ketika dana puluhan juta tersebut justru menguap pada pos administrasi yang tidak masuk akal dan dijawab dengan sikap anti-kritik, maka masa depan transparansi pendidikan di Asahan sedang dipertaruhkan.
Publik kini menanti, akankah dinas terkait dan aparat berwenang berani membongkar tabir di balik anggaran fantastis ini, ataukah dibiarkan menguap tanpa pertanggungjawaban.
Penulis : Heri
Editor : S-One1












