Hak Jawab dan Koreksi Berita

SniperNews.co.id berkomitmen untuk menjalankan kegiatan pemberitaan secara profesional, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Kami menyadari bahwa kesalahan dalam proses jurnalistik dapat terjadi. Oleh karena itu, SniperNews.co.id menyediakan mekanisme koreksi, ralat, klarifikasi, dan hak jawab sebagai bagian dari komitmen terhadap akurasi serta tanggung jawab pemberitaan.

1. Koreksi dan Ralat

Koreksi atau ralat dapat dilakukan apabila terdapat kesalahan faktual, data, nama, angka, tanggal, lokasi, kutipan, maupun informasi lain yang terbukti tidak tepat.

Setiap laporan mengenai kesalahan informasi akan diperiksa oleh redaksi berdasarkan sumber dan bukti yang tersedia.

Apabila laporan tersebut terbukti benar, redaksi dapat melakukan perubahan atau koreksi terhadap artikel terkait.

2. Klarifikasi

Pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi yang berbeda dengan pemberitaan dapat mengajukan klarifikasi kepada redaksi.

Klarifikasi harus disampaikan berdasarkan fakta dan, apabila memungkinkan, dilengkapi dengan dokumen atau bukti pendukung yang relevan.

Redaksi akan menilai dan memverifikasi informasi tersebut sebelum menentukan bentuk tindak lanjutnya.

3. Hak Jawab

SniperNews.co.id menghormati hak setiap pihak untuk memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang berkaitan dengan dirinya, organisasi, maupun kepentingannya.

Permintaan hak jawab dapat disampaikan kepada redaksi dengan menjelaskan:

  • Artikel atau pemberitaan yang dipermasalahkan.
  • Bagian informasi yang dianggap perlu ditanggapi.
  • Identitas pihak yang mengajukan.
  • Isi hak jawab atau klarifikasi.
  • Bukti pendukung apabila tersedia.
  • Kontak yang dapat dihubungi redaksi.

Redaksi akan mempertimbangkan permintaan tersebut berdasarkan fakta, relevansi, kepentingan publik, serta ketentuan jurnalistik dan hukum yang berlaku.

4. Pengajuan Keberatan

Keberatan terhadap sebuah pemberitaan sebaiknya disampaikan secara jelas dan spesifik.

Permintaan yang hanya menyatakan ketidaksetujuan tanpa menunjukkan bagian informasi yang dianggap keliru dapat memerlukan penjelasan atau bukti tambahan dari pihak yang mengajukan.

5. Verifikasi

Setiap permintaan koreksi, ralat, klarifikasi, maupun hak jawab akan melalui proses verifikasi.

Redaksi dapat melakukan pemeriksaan terhadap:

  • Dokumen pendukung.
  • Pernyataan narasumber.
  • Rekaman wawancara.
  • Data atau dokumen resmi.
  • Informasi dari sumber terkait.
  • Materi pemberitaan yang telah diterbitkan.

Keputusan redaksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan jurnalistik.

6. Bentuk Koreksi

Apabila terdapat kesalahan yang perlu diperbaiki, SniperNews.co.id dapat melakukan:

  • Perbaikan langsung pada artikel.
  • Penambahan catatan koreksi.
  • Penerbitan ralat.
  • Penerbitan klarifikasi.
  • Pemuatan hak jawab atau tanggapan pihak terkait.
  • Tindakan lain yang dianggap sesuai berdasarkan kondisi pemberitaan.

7. Koreksi Tidak Mengubah Fakta Secara Tidak Semestinya

Permintaan perubahan atau penghapusan berita tidak secara otomatis akan dikabulkan hanya karena pihak tertentu tidak menyukai isi pemberitaan.

Redaksi akan mempertimbangkan kepentingan publik, akurasi fakta, bukti yang tersedia, serta ketentuan jurnalistik dan hukum yang berlaku.

8. Penghapusan Konten

Permintaan penghapusan artikel akan dipertimbangkan secara kasus per kasus.

Artikel yang telah diterbitkan tidak selalu dihapus hanya karena terdapat permintaan dari pihak tertentu. Dalam keadaan tertentu, redaksi dapat memilih memperbaiki, memperbarui, memberikan konteks tambahan, atau memuat klarifikasi.

9. Cara Menghubungi Redaksi

Permintaan koreksi, ralat, klarifikasi, maupun hak jawab dapat disampaikan melalui kanal komunikasi resmi SniperNews.co.id pada halaman Kontak.

Untuk mempercepat proses pemeriksaan, pihak yang mengajukan disarankan menyertakan informasi yang lengkap dan bukti pendukung yang relevan.

10. Komitmen Redaksi

SniperNews.co.id berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas jurnalistik, menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi, serta memberikan ruang yang wajar bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan.

Pedoman ini dapat diperbarui sewaktu-waktu untuk menyesuaikan dengan perkembangan praktik jurnalistik dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Terakhir diperbarui: 30 Agustus 2026