Berita

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Admin
×

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sebarkan artikel ini
Kuota Internet
Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan keterangan pers terkait putusan MK mengenai kuota internet di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026). (Foto: Pey HS/Komdigi.)

JAKARTA – Pemerintah resmi memperketat perlindungan terhadap pelanggan layanan telekomunikasi. Operator seluler kini dilarang menghilangkan sisa kuota internet yang sudah dibeli dan dibayar pelanggan.

Ketentuan tersebut dituangkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Surat edaran itu diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 23 Juli 2026.

Tidak hanya melarang penghapusan sisa kuota, aturan tersebut juga melarang operator membebankan biaya tambahan kepada pelanggan agar kuota yang telah dibeli tetap dapat dipertahankan atau digunakan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kuota yang telah dibayarkan merupakan hak pelanggan sehingga tidak boleh hilang begitu saja ketika masa berlaku paket berakhir.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu (29/08/2026).

Menurut Meutya, penerbitan surat edaran tersebut juga tidak terlepas dari laporan masyarakat mengenai praktik layanan operator yang dinilai belum sepenuhnya menyesuaikan diri dengan putusan MK.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” paparnya.

Dalam aturan baru tersebut, operator diwajibkan menyediakan pilihan mekanisme perlindungan sisa kuota. Dengan demikian, pelanggan dapat menentukan bentuk layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan pola pemakaian mereka.

Baca juga:
BPS: 1,51 Juta Wisman Kunjungi Indonesia Agustus 2025, Malaysia Terbanyak

Pilihan yang dapat diberikan operator antara lain akumulasi kuota atau rollover, layanan tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund. Operator juga dapat menyediakan bentuk perlindungan lain selama tidak merugikan pelanggan.

Perubahan ini sekaligus menggeser pola layanan yang sebelumnya lebih banyak ditentukan oleh operator. Pemerintah kini menekankan bahwa pelanggan harus memiliki ruang untuk memilih mekanisme penggunaan sisa kuota.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.

Selain memberikan pilihan, operator diwajibkan menyampaikan informasi layanan secara transparan. Informasi tersebut mencakup harga, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, waktu berakhirnya layanan, serta mekanisme yang berlaku terhadap sisa kuota.

Kemkomdigi meminta informasi tersebut disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Tujuannya agar pelanggan mengetahui secara jelas hak mereka sekaligus memahami pilihan layanan yang tersedia sebelum menggunakan suatu paket.

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi. Fasilitas tersebut harus memudahkan pelanggan melihat penggunaan sekaligus mengetahui jumlah sisa kuota dari layanan yang mereka pilih.

Untuk memastikan ketentuan berjalan, Kemkomdigi memberikan waktu kepada operator hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban.

Setelah laporan awal disampaikan, operator juga diwajibkan memberikan pembaruan secara berkala setiap bulan. Laporan tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memantau tingkat kepatuhan penyelenggara layanan telekomunikasi.

Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap penerapan ketentuan tersebut di lapangan.

Penulis: Redaksi

Editor: Tim